News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa ADiK Difabel 2023 Dibuka hingga 15 Oktober 2023, Berikut Cara Daftarnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan pendaftaran beasiswa ADiK Difabel 2023 - Pendaftaran beasiswa ADiK Difabel 2023 dari Kemdikbudristek dibuka hingga 15 Oktober 2023, informasi lengkap tersedia di laman adik.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) 2023 bagi penyandang disabilitas resmi dibuka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengumumkan pembukaan beasiswa ADiK Difabel 2023 melalui Instagram @puslapdik_dikbud, pada Kamis (7/9/2023).

Batas waktu pendaftaran beasiswa ADiK Difabel 2023 dari Kemdikbudristek dibuka hingga 15 Oktober 2023.

Peserta yang berminat mendaftar beasiswa ADiK Difabel 2023 dapat melihat informasi lengkapnya melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, terkait syarat pendaftaran beasiswa ADiK Difabel 2023 belum tersedia di laman tersebut.

Baca juga: Terharu, Ganjar Pranowo Dapat Puisi Surat Cinta Sebagai Ucapan Terima Kasih dari Difabel Semarang

Syarat Daftar Beasiswa ADiK Difabel 2023

Jika mengutip pengumuman Puslapdik berkaitan dengan pembukaan pendaftaran Beasiswa ADiK Difabel tahun 2022, ada sejumlah syarat yang diberikan.

beasiswa ini berdasar kepada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."

Untuk bisa mendapatkan beasiswa ADiK Difabel 2023, calon penerima harus:

1. Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.

2. Mahasiswa baru yang lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya di pergurungan tinggi

3. Sementara, mahasiswa on-going juga diperkenankan mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 serta dalam kondisi tertentu

4. Tidak menerima beasiswa atau batuan jenis lain yang bersumber dari APBN

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini