TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan Pemerintah batal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Menurut Azwar Anas, pembatalan ini dilakukan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para tenaga honorer.
"Jadi soal honorer kan sudah beberapa kali disampaikan ya arahan pak presiden agar tak ada PHK masal, tak ada penurunan pendapatan, maka kita buat SE untuk segera dianggarkan kembali untuk tahun 2024," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
KemenPAN-RB, kata Azwar Anas, telah mengirimkan surat kepada para kepala daerah dan kementerian lembaga agar menganggarkan kembali untuk tenaga honorer.
Azwar Anas mengatakan format mengenai tenaga honorer bakal dibahas pada pembahasan RUU ASN.
"Nah formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN, bulan depan sudah bisa kita sahkan," tutur Azwar Anas.
Meski begitu, Azwar Anas menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru telah dilarang.
Sehingga, tidak ada lagi kementerian, lembaga, maupun Pemda yang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca juga: Menpan RB Batal Hapus Tenaga Honorer Tahun Ini demi Cegah PHK Massal
"Kita melarang mengangkat honorer. Maka di RUU ASN, pengangkatan ASN tak hanya setahun sekali atau dua tahun sekali. Bisa saja tiap saat bila nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN. Jadi dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong, diisi honorer," pungkas Azwar Anas.