TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional.
Sementara 10 harinya adalah cuti bersama.
"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari."
"Dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Berikut rinciannya libur nasional dan ciri bersama tahun 2024:
Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Pemerintah Bakal Ubah Istilah Libur Nasional Isa Almasih jadi Yesus Kristus
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)