Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Dominius Desmanti Barus)