TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Jumlah hari yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ungkap Muhadjir, pada Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Menpan.
Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 2024
Hal tersebut dikhususkan bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Dengan mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama 2024, unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja.
Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri yakni sebagai berikut:
Libur Nasional 2024
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW