TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024, Selasa (12/9/2023) kemarin.
"Untuk tahun 2024, Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama totalnya 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Selasa (12/9/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut link download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 atau klik di sini.
Simak daftar Hari Libur Nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Baca juga: Pemerintah akan Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Terkait Hari Libur Nasional 2024
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih