News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Panggil Windy Idol dan Pegawai MA Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan production house Athena Jaya.

KPK Panggil Windy Idol dan Pegawai MA Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Windy Idol akan kembali memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca juga: Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris

"Hari ini (14/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Selain Windy Idol, KPK juga memanggil lima pegawai MA, yakni Jepi, Ismail, Tomi W., M. Yasin, dan Sutrisno. Kemudian ditambah seorang wiraswasta bernama Hardianko.

Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.

Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).

Adapun setelah pemeriksaan, Windy Idol mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal perusahaan.

Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan

"Lebih kepada, bukan aliran dana, sih, lebih ngomongin ini, perusahaan yang Athena Jaya," ucap Windy kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) kemarin.

Athena Jaya yang dimaksud Windy adalah PT Athena Jaya Production, perusahaan yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan. 

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini