Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Rocky Gerung yang diajukan David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (14/9/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang beragenda mendengarkan tanggapan dari penggugat.
"Sidang pukul 11.00 di ruang sidang utama, para pihak belum hadir. Agenda penyampaian tanggapan dari penggugat dan tanggapan terhadap permohonan penggugat intervensi," kata Djuyamto dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Adapun sebelummya pengamat politik Rocky Gerung merespon sidang gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rocky mengatakan bahwa terkait agenda sidang itu dirinya tak merasa mendapat surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya atas gugatan tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Ditanya terkait Tujuan Ceramah hingga Maksud Pernyataan soal IKN hingga Omnibus Law
Bahkan dirinya tak segan mengungkapkan bahwa gugatan oleh David Tobing kepada dirinya itu tidak jelas alias absurd.
"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat oleh David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.
Baca juga: Sebelumnya Diadang Lawan, Rocky Gerung Kini Disambut Pendukung Setelah Diperiksa Polisi
Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.
Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.
Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.