Pada tahapan ini, panitia pelaksana akan melakukan verifikasi data peserta.
Setelah verifikasi telah dilakukan, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat melakukan sanggah apabila persyaratan yang diunggah telah sesuai namun dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
Sebagai informasi, bagi pelamar P1 tidak akan dilakukan proses Seleksi Administrasi.
Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
5. Seleksi Kompetensi
Peserta mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilaksanakan melalui tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi ini dikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade atau dengan peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Sebagai catatan, peserta P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil PPPK JF Guru 2021.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi PPPK 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 hingga 10 Desember 2023.