News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar CPNS 2023? 8 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada sejumlah hal yang harus diketahui oleh pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS tahun 2023 akan dibuka besok Minggu (17/9/023).

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS, wajib mengetahui ketentuan yang berlaku.

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah poin yang wajib diketahui oleh pendaftar CPNS 2023:

1. Hanya boleh memilih 1 jabatan

Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

2. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL)

Ketentuan Ijazah untuk Daftar CPNS 2023 (IG @biropegkejaksaan)

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

3. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS dan Berkas yang Diperlukan

4. Kualifikasi pendidikan

Sebagai contoh: ijazah S1 tidak bisa mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

5. Perhatikan persyaratan khusus

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

6. Pengisian Nama

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

7. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

8. Bisa mengganti instansi yang dipilih

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini