TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor yang dicopot karena pungli terus bergulir.
Sang kepala sekolah yang bernama Nopi Yeni tak terima dirinya dicopot dari jabatannya.
Belum puas memecat Mohamad Reza Ernanda, Nopi Yeni belakangan melaporkan seorang guru ke polisi.
Nopi Yeni melaporkan seorang guru atas tuduhan telah mencemarkan nama baik.
Hanya saja terungkap, guru yang dilaporkan ke polisi bukan Pak Reza, guru jujur yang sebelumnya ia pecat.
Dilihat dari surat yang diterima TribunnewsBogor.com, guru yang dipanggil untuk diperiksa Polsek Bogor Selatan adalah Yuyu.
Dalam surat, Yuyu dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 19 September 2023 di Mapolsek Bogor Selatan.
Tertera dalam surat panggilan bahwa Nopi Yeni menunjuk Law Office Arsywendo & Partner sebagai kuasa hukumnya.
Ia melaporkan guru atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu merujuk pada kejadian di kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2023.
Menurut surat, guru yang dimaksud telah menuduh Nopi Yeni menyelewengkan dana BOS sekolah.
Ia juga menuduh kepala sekolah menerima pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Perkara dilimpah ke Polresta," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Iptu Sugiyanto saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Mohamad Reza Ernanda menerangkan bahwa Yuyu adalah seorang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.