Dikutip dari Tribun Lampung, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karomani dipenjara selama 12 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan pada 25 Mei 2023 lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," sambungnya.
Baca juga: Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Karomani pun divonis melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Yndang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Hurri Agusto)