TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjadi salah satu instansi yang membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Tahun ini, Pemprov Jatim membuka sebanyak 7.744 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jumlah alokasi kebutuhan formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800.1.13.2/16791/204/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat pengumuman tersebut, Pemprov Jatim juga merilis ketentuan umum, persyaratan umum hingga khusus pendaftaran PPPK 2023 di lingkungannya.
Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Guru 2023, Dibuka Mulai 17 September 2023
Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023
Berikut ini rincian alokasi 7.744 formasi PPPK 2023 Pemprov Jatim:
- PPPK Teknis: 729 formasi
- PPPK Kesehatan: 1.130 formasi
- PPPK Guru: 5.885 formasi
Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Dibuka Mulai 20 September 2023
Ketentuan Umum PPPK Pemprov Jatim 2023
1. Usia pelamar PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Sementara usia pelamar PPPK Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
2. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
3. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:
a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.
5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS-PPPK 2023, Pendaftaran 20 September 2023 hingga Jadwal Masa Sanggah
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023
1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya;
3. Scan surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
4. Scan surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer;
5. Scan ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
6. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
7. Scan surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar; dan
8. Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman PPPK Pemprov Jatim 2023 dapat dilihat pada laman bkd.jatimprov.go.id.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)