Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.
Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan
4. Batas Usia Melamar
Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.
Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.
5. Mutasi dan Pemindahan Kerja
Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.
Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.
Baca juga: Ketentuan Penggunaan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya
Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900