Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari ini.
Karen diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Karen telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Belum diketahui kapasitas Karen Agustiawan diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi atau tersangka.
Adapun status tersangka Karen Agustiawan sebelumnya diungkapkan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan perkara ini pada Kamis (14/9/2023).
"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.
"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan.
Karen Agustiawan sendiri sempat dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri.
Selain Karen, ada tiga orang lainnya yang juga pernah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Mereka yaitu eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Untuk diketahui, KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.