News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar CPNS Apakah Bisa Lamar Lebih dari 1 Jabatan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cpns - Apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka besok Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lantas, apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?

Pada seleksi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Artinya, pendaftar CPNS tidak dapat melamar lebih dari 1 jabatan.

Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

1. Bisa mengganti instansi yang dipilih.

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

2. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

3. Pengisian Nama.

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

4. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

5. Ijazah S1 tidak bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3

Jenjang kualifikasi pendidikan harus sesuai yang diminta oleh instansi.

Artinya, ijazah S1 tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.

6. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

7. Perhatikan persyaratan khusus.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini