Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian pesawat jet oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Tim penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa saksi seorang PNS bernama Fernando Aratanio Rinto Nurak, Senin (18/9/2023).
Fernando diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Fernando Aratanio Rinto Nurak (PNS), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Sedianya KPK juga memeriksa saksi Ary Mulyadi. Ary merupakan bekas tersangka KPK dalam kasus perintangan penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo.
Namun Ary mangkir dari panggilan tim penyidik. Sehingga KPK memberi peringatan kepadanya.
"Ary Mulyadi (Karyawan Swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi kaitan ketidakhadirannya pada tim penyidik. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali Fikri, juru bicara KPK.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya sempat membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022. Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Baca juga: KPK Sinyalir Pramugari Tamara Anggraeny Terima Uang dari Lukas Enembe
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan jet pribadi dalam kepergiannya tersebut.
Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan jet pribadi Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.
Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Lukas Enembe Tak akan Dijerat Sendirian terkait Kasus Dana Operasional Rp 1 Triliun
Untuk diketahui, Lukas Enembe terlibat beberapa kasus yang sedang diusut KPK. Saat ini, ia berstatus terdakwa suap dan gratifikasi. Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe. Termasuk uang Rp81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.
Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Enembe didakwa menerima senilai Rp46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.