News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dan Ketentuan Khusus Sesuai Formasi Jabatan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 - Cek syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023, umum dan khusus sesuai jabatan.

TRIBUNNEWS.COM - Cek syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023.

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023.

Pelamar yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dalam artikel ini.

Adapun syarat daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 meliputi syarat umum dan khusus berdasarkan formasi jabatan yang akan dilamar.

Salah satu syarat daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 yakni bersedia ditempatkan pada satuan unit kerja BKN di seluruh Indonesia.

Lebih lengkapnya, simak syarat daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 mengutip dari pengumuman BKN nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023, berikut ini.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Lokasi Penempatan, Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Umum Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

2. Memiliki usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini