TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dan alur pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, beserta jadwalnya.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai besok, Rabu (20/9/2023).
Sebelum melalukan pendaftaran, calon peserta dapat melihat terlebih dahulu persyaratan dan alur daftarnya.
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi
Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023
Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, berikut ini syarat umum bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;