TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi PPPK BPS 2023, lengkap dengan gaji dan syaratnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis daftar formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Menurut Surat Pengumuman BPS Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023, tersedia 5 formasi PPPK BPS dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 347 orang pegawai.
Dari 5 formasi tersebut, terdapat 2 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 sementara 3 formasi lainnya untuk pelamar lulusan D3.
Adapun pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara onlie melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
Rincian Formasi PPPK BPS 2023
1. Ahli Pertama - Analisis Hukum
Alokasi kebutuhan: 2
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
Gaji Minimal: Rp 7.500.000
Gaji Maksimal: Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Alokasi kebutuhan: 5
Kualifikasi Pendidikan:
S1 Ekonomi Pembangunan
S1 Manajemen
S1 Sistem Informasi
S1 Akuntansi
S1 Bimbingan Konseling
S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Gaji Minimal: Rp 7.500.000
Gaji Maksimal: Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis
Alokasi Kebutuhan: 36
Kualifikasi Pendidikan:
D3 Sekretaris
D3 Kesekretariatan
D3 Sekretariat
D3 Sekretaris Manajemen
D3 Sekretaris, Komputer dan Manajemen
D3 Sekretaris dan Manajemen
D3 Sekretaris Perkantoran
D3 Sekretariat, Komputer dan Manajemen
D3 Sekretari
D3 Administrasi Perkantoran
D3 Manajemen Perkantoran
D3 Komputerisasi Akuntansi
D3 Akuntansi
Gaji Minimal: Rp 6.100.000
Gaji Maksimal: Rp 8.300.000
Baca juga: Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
4. Terampil - Pranata Komputer
Alokasi kebutuhan: 263
Kualifikasi pendidikan:
D3 Teknologi Komputer
D3I Teknik Komputer
D3 Sistem Informasi
D3 Teknologi Informasi
D3 Manajemen Informatika
D3 Teknik Informatika
Gaji Minimal: Rp 6.100.000
Gaji Maksimal: Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Alokasi kebutuhan: 41
Kualifikasi pendidikan:
D3 Administrasi Publik
D3 Komputer dan Sistem Informasi
D3 Manajemen Informatika
D3 Manajemen Sumber Daya Manusia
D3 Sistem Informasi
D3 Teknik Komputer
Gaji Minimal: Rp 6.100.000
Gaji Maksimal: Rp 8.300.000
Persyaratan Jabatan
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
Diwajibkan pernah beracara di Peesidangan dan diutamakan:
- Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundangundangan;
- Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
- Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
- Mampu melakukan advokasi hukum
2. Ahli Pertama - Arsiparis
- Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
- Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
- Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta
3. Terampil - Arsiparis
- Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;
- Mampu melakukan registrasi naskah dinas;
- Mampu melakukan pemberkasan arsip
4. Terampil - Pranata Komputer
- Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.
- Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.
- Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.
- Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.
- Mampu mengelola konten website dan media sosial.
Baca juga: Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;
- Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;
- Memahami peraturan tentang Manajemen ASN.
Adapun syarat dan ketentuan umum dapat dicek di sini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPPK 2023