News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 - Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya.

Kominfo merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.

Pelamar PPPK Kominfo 2023 dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai hari ini, Rabu, 20 September 2023.

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan melalui pengumuman nomor: 1668/SJ/KP.03.01/09/2023, tentang seleski PPPK Kominfo 2023.

Cek daftar formasi PPPK Kominfo 2023 dan persyaratannya, berikut ini.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Formasi PPPK Kominfo 2023

Pada seleksi PPPK 2023 ini Kominfo membuka kesempatan bagi total 1.286 formasi pegawai.

Adapun kebutuhan 1.286 formasi pegawai PPPK Kominfo 2023 tersebut terdiri dari:

a. PPPK Teknis Kominfo : 108 formasi

b. PPPK Kesehatan Kominfo : 7 formasi

c. PPPK Dosen Kominfo : 9 formasi

d. PPPK Teknis LPP RRI: 877 formasi

e. PPPK Teknis LPP TVRI: 285 formasi

Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK Kominfo 2023, dapat dilihat di sini.

Pengumuman pendaftaran PPPK Kominfo 2023. (Kemenkominfo/Instagram)

Baca juga: Daftar Formasi PPPK BPS 2023, Lengkap dengan Gaji dan Syaratnya

Syarat Umum Daftar PPPK Kominfo 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak menjabat sebagai PNS

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

  • Surat keterangan sehat jasmani; dan
  • Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

  • SMA/SMK: -
  • D-III, D-IV, S-1: IPK minimal 2,75
  • Magister (S-2): IPK minimal 3,20

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN BKN

12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
  • Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja pada angka 12 dan 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen

Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen

b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen

  • Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).
  • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen

c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25 persen

d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:

  • Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20 persen
  • Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25 persen

e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25 persen

16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Baca juga: Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Kualifikasi Pendidikan dan Jadwal Seleksinya

17. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini

18. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 tahun.

Hubungan kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

19. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia

Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Informasi lengkap terkait syarat khusus dan cara daftar PPPK Kominfo 2023, baik untuk umum dan disabilitas dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini