News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Daftar Formasi PPPK BPS 2023, Lengkap dengan Gaji dan Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Pengumuman BPS tentang Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023. Berikut daftar formasi PPPK BPS 2023, lengkap dengan gaji dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi PPPK BPS 2023, lengkap dengan gaji dan syaratnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis daftar formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Menurut Surat Pengumuman BPS Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023, tersedia 5 formasi PPPK BPS dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 347 orang pegawai.

Dari 5 formasi tersebut, terdapat 2 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 sementara 3 formasi lainnya untuk pelamar lulusan D3.

Adapun pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara onlie melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara

Rincian Formasi PPPK BPS 2023

1. Ahli Pertama - Analisis Hukum

Alokasi kebutuhan: 2

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum

Gaji Minimal: Rp 7.500.000

Gaji Maksimal: Rp 10.000.000

2. Ahli Pertama - Arsiparis

Alokasi kebutuhan: 5

Kualifikasi Pendidikan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini