News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan PPPK Pemprov Jatim 2023 - Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023 dibuka, berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk dapat mendaftar di laman SSCASN BKN 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2023, berikut daftar formasi dan persyaratannya

Pemprov Jatim telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Daftar formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 berikut dapat didaftarkan mulai hari ini, Rabu, 20 September 2023.

Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023 dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Pastikan pelamar PPPK Pemprov Jatim 2023 memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan melalui pengumuman yang dibagikan melalui laman BKD Provinsi Jawa Timur.

Simak daftar formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 dan persyaratannya, berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023

Pada seleksi PPPK 2023 ini Pemprov Jatim membuka kesempatan bagi total 7.744 formasi pegawai.

Adapun kebutuhan 7.744 formasi pegawai PPPK Pemprov Jatim 2023 tersebut terdiri:

a. PPPK Teknis : 729 formasi

b. PPPK Kesehatan : 1.130 formasi

c. PPPK Guru : 5.885 formasi

Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK Pemprov Jatim 2023, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN BKN

Syarat Umum Daftar PPPK Pemprov Jatim 2023

1. Usia pelamar PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

Sementara usia pelamar PPPK Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

2. Pelamar PPPK Pemprov Jatim 2023 hanya dapat melamar 1 formasi pada 1 instasi dan 1 jabatan yang dipilih.

3. Khusus Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:

a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.

5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman pembukaan PPPK Pemprov Jatim 2023 dengan 7.744 formasi. (Laman BKD Provinsi Jawa Timur)

Baca juga: Syarat Pelamar PPPK Kominfo 2023, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023

Pelamar wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan dalam mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2023, yakni:

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, transkrip nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPKnya.

7. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai IPK tersebut.

8. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

9. Khusus pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar.

Seluruh dokumen wajib dilampirkan dan diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara discan dengan format dan ukuran size sesuai ketentuan.

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Pemprov Jatim 2023, baik untuk umum dan disabilitas, beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini