News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Formasi PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023, Simak Gaji dan Tugasnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Total ada 4 formasi umum dan 3 formasi khusus yang dibuka pada PPPK Tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2023.

Total ada 4 formasi umum dan 3 formasi khusus yang dibuka pada PPPK Tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Berikut adalah formasi Tenaga Kesehatan yang dibuka pada PPPK Kemensetneg 2023, disertai besaran gaji, kualifikasi pendidikan, dan tugasnya.

Formasi Umum PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023

1. Ahli Pertama - Dokter Umum Rp3.489.320 - Rp10.963.320

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter

Tugas Jabatan: Memberikan pelayanan Kesehatan pada sarana pelayana Kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang Kesehatan pada masyarakat sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya

2. Ahli Pertama - Dokter Gigi Rp3.489.320 - Rp10.963.320

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter Gigi

Tugas Jabatan: Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut Rp2.959.620 - Rp8.038.620

Kualifikasi Pendidikan: D3 Kesehatan Gigi / D3 Keperawatan Gigi / D3Terapis Gigi dan Mulut

Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan Tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Terampil - Asisten Apoteker Rp2.959.620 - Rp8.038.620

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini