News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemen PPPA buka 94 formasi PPPK 2023, terdiri dari 5 tenaga kesehatan dan 89 tenaga teknis. Berikut jenis kebutuhan dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tahun ini, jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA 2023 adalah sebanyak 94 formasi.

Rincian formasi PPPK Kemen PPPA 2023 yakni tenaga kesehatan sebanyak 5 pegawai dan tenaga teknis 89 pegawai.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemen PPPA 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi seleksi PPPK Kemen PPPA 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Kementerian PPPA Nomor P. 23 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023.

Berikut ini jenis kebutuhan dan persyaratan umum serta khusus pendaftaran seleksi PPPK Kemen PPPA 2023.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Jenis Kebutuhan

1. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

- eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

2. Umum

Pelamar kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Persyaratan Umum PPPK Kemen PPPA 2023

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini