TRIBUNNEWS.COM - Berikut passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade ini akan digunakan sebagai acuan para peserta PPPK setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Hal ini secara resmi dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sebagai acuan bagi peserta PPPK 2023.
Diketahui, PPPK 2023 membuka pendaftaran untuk tiga jenis jabatan, yaitu PPPK Kesehatan, PPPK Guru, dan PPPK Teknis lainnya.
Dihimpun dari Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 649 dan 652 Tahun 2023, inilah nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023.
Baca juga: Tak Kunjung Bisa Buat Akun SSCASN 2023, Kapan Laman Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Dibuka?
1. Passing Grade PPPK Kesehatan 2023
a. Passing grade atau nilai ambang batas:
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
- Wawancara: 24
- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran, LINK.
b. Jumlah soal PPPK Kesehatan 2023
- Kompetensi teknis: 90 soal
Jawab benar nilai 5, jawabb salah atau tidak dijawab nilai 0
- Kompetensi manajerial: 25 soal