News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat hingga Cara Daftarnya di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Berikut syarat, ketentuan umum, dokumen yang harus disiapkan dan tata cara daftar seleksi CPNS Tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS ini dijadwalkan dimulai pada 17 September 2023, namun diundur menjadi 20 September 2023.

Baca juga: Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Kualifikasi Pendidikan dan Jadwal Seleksinya

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 tercantum dalam surat yang dirilis BKN dengan Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Selengkapnya, inilah syarat, ketentuan umum, dokumen yang harus disiapkan dan tata cara daftar seleksi CPNS Tahun 2023:

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;

3. Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini