News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tenaga Ahli Kominfo yang Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate Kini Jadi Tersangka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang ditangkap setelah bersaksi dalam sidang Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Walbertus Wisang sebagai tersangka dalam pusaran rasuah proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik mengamankan Walbertus Wisang usai menjadi saksi dalam persidangan Johnny G Plate dkk.

Setelah ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (19/9/2023) malam, Walbertus Wisang langsung diperiksa tim penyidik di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Namun dalam konfernsi pers malam itu, Kejaksaan Agung belum menentukan status Walbertus, sebab masih dalam pemeriksaan intensif.

Barulah hari ini, tim penyidik mengumumkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Setelah Bersaksi dalam Sidang Johnny G Plate

Status tersangka itu juga dibenarkan Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

Namun, pihaknya masih enggan membeberkan pasal yang disangkakan kepada Walbertus Wisang dan mengarahkan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Sudah tersangka. Pasalnya tanya Penkum," katanya.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Bos  BAKTI Kominfo

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Adapun peningkatan status Walbertus Wisang ini pertama kali dibeberkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan korupsi tower BTS, Rabu (20/9/2023) atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

JPU mengungkapkan bahwa Walbertus Wisang tak jadi hadir memberikan keterangan dalam persidangan ini lantaran telah ditahan oleh tim penyidik.

"Kemarin ditangkap dan sudah ditahan tim penyidik, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum, menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini