News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakilnya Johannes Rettob Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023. Kini Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023).

Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Sementara ada dua saksi yang mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Mereka yaitu dua unsur swasta, Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidan.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim PN Makassar, saat membacakan putusan lepas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK kemudian mengembangkan perkara dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan menetapkan lima tersangka baru.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, lima tersangka dimaksud antara lain Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini