Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Permintaan cegah sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku sejak 28 Juli 2023 hingga 28 Januari 2024.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
"Pertimbangan dalam rangka memperlancar proses penyidikan dan perampungan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Ali mengatakan pencegahan terhadap keempat orang dimaksud dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Lembaga antirasuah pun berharap sikap kooperatif dari 4 pihak yang dicegah untuk hadir ke KPK ketika nanti dipanggil tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh Tim Penyidik," kata Ali.
Sementara itu, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
Mereka adalah Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.
Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK
Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.
KPK diketahui mengembangkan perkara dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan menetapkan lima tersangka baru.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, lima tersangka dimaksud antara lain Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).
Adapun kasus ini sebelumnya melibatkan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Namun, Eltinus divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Eltinus Omaleng pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan hingga Januari 2024. Kapasitas Eltinus dicegah ialah sebagai saksi.