News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 - Berikut cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023, yang diminta melalui portal SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dibuka mulai Rabu (20/9/2023) sampai 9 Oktober 2023 nanti.

Ada sejumlah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang perlu disiapkan dalam melakukan proses pendaftaran.

Pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diminta melalui portal SSCASN BKN.

Namun, tidak jarang pelamar mungkin menemui kendala dalam proses unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya telah memberikan ketentuan unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang perlu diperhatikan pelamar.

Baca juga: Format Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran yang Diunggah di SSCASN BKN

Lantas bagaimana cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023?

Berikut tips cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 mengutip laman BKN.

1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies

2. Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan proses unggah dokumen CPNS 2023

3. Berikan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Selain itu pelamar perlu memahami format dokumen persyaratan CPNS 2023 dan ukurannya agar mudah untuk diunggah di portal SSCASN BKN.

Mengetahui ketentuan format pada saat scan dokumen, dan memperhatikan ukurannya juga dapat mempercepat proses unggah dokumen.

Simak kentetuan format dokumen persyaratan CPNS 2023 dan ukurannya yang telah ditetapkan BKN, sebagai berikut.

1. Scan KTP

- Ukuran maksimal 200 Kb

- Tipe file jpeg/jpg

2. Scan Ijazah + Serdik/STR

- Ukuran maksimal 800 Kb

- Tipe file pdf.

3. Scan Transkrip Nilai

- Ukuran maksimal 500 Kb

- Tipe file pdf.

Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya

4. Scan Pas Foto berlatar belakang merah

- Ukuran maksimal 200 Kb

- Tipe file jpeg/jpg.

5. Scan Swafoto

- Ukuran maksimal 200 Kb

- Tipe file jpeg/jpg.

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2)

- Ukuran maksimal 500 Kb

- Tipe file pdf.

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar diunggah sesuai dengan persyaratan dari masing-masing instansi.

Baca juga: Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Mengecilkan Ukuran Dokumen CPNS 2023

Agar sesuai dengan format dan ukuran yang ditetapkan BKN, pelamar pelu mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023.

Proses mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui berbagai website yang tersedia secara online.

Tribunnews telah menghimpun sejumlah website online yang dapat digunakan untuk mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023.

- Cara Mengecilkan Ukuran File Foto

1. Klik laman kompres foto: LINK

2. Kemudian, pilih menu "Upload File" dan pilih file foto yang akan dikecilkan ukurannya

3. Lalu secara otomatis website akan memproses pengecilan ukuran foto

4. Setelah proses kompres foto selesai, Klik "Download" untuk mengunduh hasilnya.

Daftar dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diminta, nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id. (Instagram @bkngoidofficial)

Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

- Cara Mengecilkan Ukuran File Foto

1. Klik laman kompres PDF: LINK

2. Lalu pilih menu "Convert PDF" pada barisan menu bagian atas

3. Klik “Choose file” untuk mengunggah dokumen PDF yang akan dikecilkan ukurannya

4. Setelah dokumen terunggah, klik “Upload File”

5. Pilih jenis file convert yang diinginkan

6. Kemudian, Klik "Convert PDF"

7. Lihat bagian sebelah kanan, dan klik “Download” pada hasil dokumen PDF.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini