News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Daftar Gaji PPPK Kemensetneg 2023, Terendah Rp3.578.920 dan Tertinggi Rp11.052.920

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang -- Simak daftar gaji PPPK Kemensetneg 2023 di artikel ini. Gaji PPPK Kemensetneg 2023 tertinggi Rp11.052.920.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Kemensetneg 2023.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran PPPK 2023 pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

PPPK Kemensetneg 2023 terdiri dari PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Gaji PPPK Kemensetneg 2023 terendah Rp3.578.920 dan tertinggi Rp11.052.920.

Pelamar PPPK Kemensetneg 2023 mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kemenpan RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Simak Materi Ujian hingga Nilai Ambang Batasnya

Gaji PPPK Kemensetneg 2023:

1. Ahli Pertama – Analis Hukum Rp3.578.920 - Rp11.052.920

2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

3. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

5. Ahli Pertama – Widyaiswara: Rp3.704.320 - Rp11.178.320

6. Ahli Pertama – Arsiparis: Rp3.558.920 - Rp11.032.920

7. Ahli Pertama – Dokter Gigi: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

8. Ahli Pertama – Dokter Umum: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

9. Ahli Pertama – Apoteker: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

10. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp3.079.620 – Rp8.158.620

11. Terampil – Pranata Komputer Rp3.079.620 – Rp8.158.620

12. Terampil – Arsiparis Rp3.069.620 – Rp8.148.620

13. Terampil – Asisten Perpustakaan Rp3.069.620 – Rp8.148.620

14. Terampil – Perawat Umum: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

15. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

16. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

17. Terampil – Asisten Apoteker: Rp2.959.620 – Rp8.038.620.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Umum:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:

a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4

12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar

13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir

14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kemensetneg di seluruh Indonesia.

Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: Perpusnas RI Buka 125 Formasi PPPK 2023, Simak Besaran Gaji dan Syaratnya

Dokumen Persyaratan PPPK Kemensetneg 2023:

1. Surat lamaran dan surat pernyataan

- Wajib diketik

- Ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai)

- Ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

- Format Surat Lamaran PPPK 2023 (download di sini)

- Format Surat Pernyataan PPPK 2023 (download di sini)

- Setiap 1 e-materai hanya dapat digunakan pada 1 jenis dokumen

2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6

4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah

b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah

6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah

d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah.

7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus

8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar

9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan 2 tahun terakhir

10. Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.

ilustrasi pns (Freepik)

Jadwal Seleksi PPPK Kemensetneg 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

4. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 - 19 Oktober 2023

5. Tanggapan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 - 21 Oktober 2023

6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

10. Pengumuman Hasil Akhir: 4 - 13 Desember 2023

11. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

12. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini