TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta maaf terkait dirinya dianggap menyalahi aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mengajak masyarakat memilih Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal itu dilakukan Gibran saat masa kampanye belum dimulai.
Gibran menjelaskan pihaknya pun siap menerima konsekuensi jika nantinya diberikan sanksi oleh Bawaslu.
"Segala konsekuensi, sanksi atau hukuman kami mengikuti dari Bawaslu saja dan ini ke depannya menjadi pelajaran bagi saya. Saya mohon maaf atas kesalahan saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Gibran Bongkar Komunikasinya dengan Kaesang, Bahas Soal Video Mawar PSI?
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku belum dihubungi pihak Bawaslu terkait hal ini.
Gibran pun menyatakan dirinya masih menunggu terkait keputusan Bawaslu mengenai pelanggaran yang dilakukannya itu.
"Belum (dikontak Bawaslu), tapi dalam waktu dekat pesan-pesan itu (pasti akan) langsung disampaikan ke saya, saya tunggu saja suratnya," ujar Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu buka suara soal adanya Gibran dan sejumlah kepala daerah lainnya mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo.
Mereka yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Rudy.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan kasus tersebut terus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.
Baca juga: Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Puji Gibran Hanya Dikawal Satu Orang
Bawaslu pun segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus dugaan kampanye sebelum waktunya tersebut.
Lolly mengatakan, perbuatan kepala daerah kader PDIP itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283."
"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, kajian ini dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi publik.
Diketahui, pasal 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Namun, pasal tersebut tak mengatur lebih lanjut mengenai sanksi yang mesti diberikan kepada pelanggarnya.
Baca juga: Respons Gibran Ditanya Video Sosok Mawar PSI: Saya dari PDIP, Itu Urusan PSI
Ajakan Pilih Ganjar
Video ajakan memilih Ganjar Pranowo sebelumnya diunggah akun PDIP pada platform media sosial Twitter sejak 10 hari terakhir.
Terlihat dalam video, para kepala daerah yang juga kader PDIP itu mengajak memilih Ganjar sembari mengenakan seragam partai.
Kini video tersebut sudah dihapus dan tak ada lagi di akun Twitter PDIP.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ungkap Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden RI Joko Widodo, Senin (21/8/2023).
Sementar aitu, Bobby Nasution, menantu Jokowi juga ikut dalam ajakan tersebut.
"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution,Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti."
"Dan untuk seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh simpatisan, ayo kita menangkan PDI Perjuangan hattrick khususnya di Kota Medan, dan kita ajak masyarakat Kota Medan untuk memilih PDI Perjuangan. Merdeka!," kata Bobby, Minggu (20/8/2023).
Demikian halnya FX Rudy yang juga menganjurkan untuk memilih Ganjar Pranowo, Sabtu (26/8/2023).
"Saya FX Hady Rudyatmo mengajak kepada seluruh warga masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial, generasi Z, mari kita pilih Ganjar Pranowo sebagai presiden untuk meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bapak Jokowi," ujar FX Rudy.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)