Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda hari ini.
Sarimuda diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pihak yang dimaksud, sudah hadir sejak 10.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Sarimuda sebelumnya pernah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Kamis (24/9/2022).
Sarimuda diperiksa terkait aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut.
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Baca juga: Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak di bidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT SMS Sarimuda, Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara
Pengembangan terbaru terkait kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah empat kantor rekanan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.
"Beberapa waktu yang lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS," kata Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Dari empat perkantoran itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. KPK pun menyita semua bukti yang didapat.
"Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.