TRIBUNNEWS.COM - Berikut passing grade atau nilai ambang batas tes CPNS dan PPPK 2023.
Passing grade ini nantinya akan digunakan sebagai acuan peserta agar lolos ke tahap tes selanjutnya.
Pada tes CPNS akan ada soal mengenai seleksi kompetensi dasar (SKD), sedangkan PPPK terdapat seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis melalui Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023.
Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
1. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.
a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
b. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85