Untuk kebutuhan khusus Pa/Pi Papua dan Papua Barat mengupload surat keterangan pengganti Sertifikat Komputer sesuai format yang dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id). (Wajib)
9. Scan Akte Kelahiran asli. (Wajib)
10. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. (Wajib)
11. Scan Ijazah/STTB Asli/Legalisir secara utuh termasuk menyertakan nilai yang tertera pada Ijazah. (Wajib)
12. Scan Daftar Nilai / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli dengan nilai rata-rata minimal sesuai dengan persyaratan.
Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah. (Wajib)
Persyaratan Jabatan
- Scan Sertifikat kemampuan Beladiri / Pengalaman Kerja pada Satuan Pengamanan. (Wajib)
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Wajib)
- Scan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya.
Surat ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga ynang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Wajib)
CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023
Uraian Tugas Jabatan:
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.
Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.
- Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.
Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Persyaratan Administrasi
1. Scan berwarna Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
E-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
2. Scan berwarna Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
E-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
6. Scan berwarna Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
7. Scan berwarna ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang lulus tahun 2023 yang ijazah aslinya belum keluar, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah asli.
8. Scan berwarna Ijazah asli.
9. Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli.
10. Scan berwarna Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
Ditambag link atau tautan YouTube berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan kondisi fisik pelamar untuk mengetahui kedisabilitasan pelamar secara visual.
11. Scan berwarna Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua/Papua Barat (bagi pelamar jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).
- Persyaratan Jabatan
1. Scan berwarna Surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Opsional).
(Tribunnews.com/Sri Juliati)