Mengutip dari laman resmi DKI Jakarta, pemerintah provinsi mengadakan peringatan ini guna mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor.
Terlebih juga sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Ketika diselenggarakan peringatan ini, kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat aturan tentang peringatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan instruksi Gubernur Nomor 78 tahun 2011 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pada peraturan itu disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta mengusung tema penting terkait kepedulian terhadap lingkungan.
Selain melaksanakan berbagai kegiatan utama, di antaranya adalah penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.
Baca juga: Ketika Ganjar Diserbu Warga dalam Car Free Day di Jember, Ada yang Minta Selfie Hingga Jabat Tangan
Tujuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor 2023
Hari Bebas Kendaraan Bermotor merupakan inisiatif untuk mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi.
Masyarakat dapat beralih ke mode transportasi yang lebih ramah lingkungan seperti bersepeda, berjalan kaki, atau menggunakan transportasi umum.
Hari semacam ini sering diadakan di berbagai kota di seluruh dunia sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara, kemacetan lalu lintas, dan mendukung gaya hidup yang lebih sehat.
Baca juga: 5 Cara Lindungi Si Kecil dari Bahaya Penyakit Akibat Polusi Udara
Mengutip laman Kementerian Lingkungan Hidup RI, ada beberapa tujuan dari Hari Bebas Kendaraan Bermotor, sebagai berikut.
- Mengurangi tingkat pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor
- Meningkatkan kualitas udara yang sehat dan baik terjaga.