• Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS
• Sudah Bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN
Baca juga: Syarat CPNS BIN 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Dokumen yang Diunggah
Ada tiga cara pelamar bisa menyampaikan kendala.
BKN menyiapkan 3 (tiga) alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni:
1. helpdesk-sscasn.bkn.go.id
2. lapor.go.id;
3. layanan telepon melalui (021) 80882815
Selain itu BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website.
Sementara terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian PANRB selaku Ketua Panselnas.
Misalnya menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi.
Sementara terkait regulasi pelaksanaan seleksi, Kementerian PANRB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS.
Selengkapnya jadwal seleksi CASN 2023 dapat diunduh pada link berikut.