TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sudah dibuka.
Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag 2023 dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023.
Sementara pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2023 dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023.
Untuk pelamar CPNS maupun PPPK Kemenag 2023 dapar melakukan pendaftaran secara online dengan membuat akun SSCASN.
Kemudian pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan CPNS maupun PPPK Kemenag 2023 di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sementara pada seleksi PPPK Kemenag 2023 terdapat 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.
"Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN. Pendaftaran seleksi calon PPPK ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama," jelas Nizar, Jumat (22/9/2023) dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: 10 Link Rekrutmen CPNS-PPPK 2023, Cek Formasinya: Kejaksaan Jenjang SMA, Polri Buka 350 Formasi
Pendaftaran Online PPPK dan CPNS Kemenag 2023
Nizar menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK dan CPNS Kemenag 2023 dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN.
Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi ini menegaskan bahwa para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," tegas Nizar.
Terkait informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag 2023 bisa diakses juga melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Baca juga: Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Ada 3 Tahap Seleksi CPNS Kemenag 2023
Kembali dikutip dari Kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap.
Ketiganya yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).