TRIBUNNEWS.COM - Dokumen bermeterai menjadi salah satu syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Meterai yang digunakan adalah meterai elektronik atau e-meterai.
Untuk memasang e-meterai, pendaftar harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu.
Pembelian e-meterai dilaksanakan melalui link meterai-elektronik.com.
Sementara untuk memasang atau membubuhkan e-meterai dilaksanakan melalui laman SSCASN, yakni daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Sebagai tambahan informasi, dokumen yang memakai e-meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Baca juga: Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai.
Berikut adalah cara registrasi akun e-meterai:
1. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk
4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
8. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan CPNS KPK 2023, Dilengkapi Gambarnya
9. Klik "Cek akun E-Meterai", untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik
10. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
11. Isi kolom email, buat password dan masukkan kembali password yang sama, klik Submit
12. Kamu akan mendapatkan notifikasi aktivasi di email yang didaftarkan.
13. Buka kotak masuk pada email tersebut, lalu klik Aktivasi Akun
14. Kamu akan diarahkan pada laman meterai-elektronik.com
15. Masukkan email dan password yang didaftarkan tadi
16. Masukkan Captcha dan klik Login
17. Tahapan registrasi akun e-meterai telah selesai. Selanjutnya kamu bisa melanjutkan ke tahapan pembelian e-meterai
18. Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik Pembelian
19. Isi jumlah e-meterai yang dibutuhkan, klik Bayar
20. Lakukan proses pembayaran dengan metode yang dipilih
Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus
Cara Membubuhkan E-Meterai
- Kembali ke langkah nomor 9, yaitu Cek Akun E-Meterai, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
- Lalu klik "Unggah"
- Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",
- Lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau siap dipasang e-Meterai
- Klik "Bubuhi Dokumen"
- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
- Klik "Unggah E-Meterai"
- Kamu dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi e-Meterai dengan klik Cek Riwayat Pembubuhan.
(Tribunnews.com, Widya)