TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, disebut aktif mengikuti rapat di perusahaan yang didirikan sang suami.
Perusahaan tersebut ialah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Rafael Alun mendirikan perusahaan tersebut lalu menunjuk Ernie Meike sebagai pemegang saham.
Adapun yang menyebut Ernie Meike aktif berperan di PT ARME adalah konsultan perusahaan itu, Ary Fadilah.
Ary dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
Awalnya, JPU KPK bertanya apakah Ernie Meike aktif di perusahaan milik Rafael Alun itu.
Ary Fadilah berkata bahwa Ernie Meike beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.
"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.
Ary Fadilah mengungkap Ernie Meike hadir bersama Rafael Alun.
Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.
" Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.
" Iya," jawab Ary.
"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa lagi.