7. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
8. Klik "Cek akun E-Meterai", lalu login dengan akun e-meterai, klik Masuk
Apabila kamu belum mempunyai akun e-meterai, dapat melihat caranya di link bawah ini:
Baca juga: Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
9. Pada menu Unggah Dokumen, pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, klik Unggah
10. Klik "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",
11. Klik "Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai",
12. Pilih dokumen yang akan diunggah, klik Open
13. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan
Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar ataupun tulisan apapun
14. Klik Unggah E-Meterai
15. Klik Unggah PDF yang sudah ada E-meterai, pilih dokumen, klik Open
16. Selesai
(Tribunnews.com, Widya)