News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Surat Lamaran dan Pernyataan Ditulis Tangan atau Diketik? Simak Hal yang Perlu Diperhatikan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat lamaran dan surat pernyataan diri dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditulis tangan atau diketik?

TRIBUNNEWS.COM - Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri merupakan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Biasanya, masing-masing instansi sudah melampirkan contoh format kedua surat tersebut di laman resminya.

Lantas, surat lamaran dan surat pernyataan diri ditulis tangan atau diketik?

Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui laman Instagramnya mengatakan, surat lamaran ditulis tangan sesuai format yang disediakan.

Sementara itu, surat pernyataan diri diketik sesuai dengan format yang disediakan.

Meski demikian, instansi lain bisa saja mempunyai ketentuan yang berbeda.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung 2023 dan Penempatannya

Misalnya, pendaftar CPNS Kementerian Kesehatan dapat membuat surat pernyataan dengan diketik maupun ditulis tangan.

Untuk itu, kamu perlu memperhatikan ketentuan penulisan surat lamaran dan surat pernyataan pada instansi yang kamu daftar.

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

1. Hanya boleh memilih 1 jabatan.

Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

2. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

3. Perhatikan persyaratan khusus.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

4. Bisa mengganti instansi yang dipilih.

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini