Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami korupsi fasilitas ekspor CPO atau crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Peristiwa korupsi itu disebut-sebut memperparah kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri dan menyebabkan harga minyak goreng di pasar domestik melambung pada 2022 silam.
Hingga kini, pendalaman dilakukan untuk pembuktian pihak korporasi yang menjadi tersangka.
Hari ini, tim penyidik memeriksa anak usaha korporasi yang telah ditetapkan tersangka, yakni PT Musim Mas Fuji.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Tersangka Korporasi PT MSF," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa pejabat di level manajerial pada perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
"D selaku manager merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Dihujani 61 Pertanyaan Jaksa
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka adalah:
1. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA
3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
4. General Manager PT Musim Mas,Pierre Togar Sitanggang; dan
5. Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.