News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Tak Akan Terlibat Dalam Panel yang Tangani Sengketa PPP

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui awak media usai uji kelayakan dan kepatutan menjadi hakim Konstitusi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan tak akan terlibat dalam panel yang menangani PPP jika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu didasari, karena Arsul sudah terpilih Komisi III DPR menjadi hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.

"Saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," kata Arsul Sani kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Seperti diketahui, MK bakal membagi panel untuk menangani setiap sengketa pemilihan legislatif (pileg).

Adapun anggota panel itu biasanya ada seluruh hakim MK yang berjumlah 9 orang akan dibagi ke beberapa panel.

Dalam sengketa pileg ini, Arsul tidak akan dimasukkan dalam panel jika memang PPP turut ada di dalam permasalahan itu.

Akan tetapi, untuk sengketa Pilpres, Arsul menyebut semua hakim konstitusi pasti terlibat dan tidak bisa terhindarkan.

Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP

"Kalau dalam (sengketa) pilpres pasti tidak terhindarkan, karena tidak ada panel, tapi kalau pileg, tidak itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel. Tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," ujar Arsul.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.

Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

Baca juga: PPP Rotasi Arsul Sani Jadi Anggota Komisi II DPR RI

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini