Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM bekerja sama dengan LPSK telah melakukan permintaan keterangan kepada penyidik TNI dan Polisi terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres Praka RM yang menewaskan Imam Masykur.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menggali keterangan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 dan dari Pomdam Jayakarta pada 27 September 2023.
Uli mengatakan pihaknya dan LPSK mengapresiasi Penyidik Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang sejauh ini telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel atau on the track.
Hal tersebut, penting untuk memastikan akses keadilan terhadap keluarga korban.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Para Tersangka Kasus Imam Masykur Buang Borgol Hingga Airsoft Gun
"Kedua, terkait informasi bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih 14 kali berdasarkan informasi Pomdam Jaya," kata Uli ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/9/2023).
"Komnas HAM mengimbau kepada para korban lainnya dapat melaporkan aksi penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang mereka alami kepada penegak hukum baik Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya atau dapat melaporkan hal tersebut melalui Komnas HAM maupun LPSK," sambung dia.
Komnas HAM bersama LPSK, akan mengupayakan pemberian perlindungan kepada para korban jika dibutuhkan.
Hal tersebut penting untuk mengungkap lebih jauh tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dan atau oleh terduga kelompok pelaku lainnya.
Komnas HAM juga meminta kepada para perlaku atau tersangka untuk bersikap kooperatif kepada Penyidik agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang, termasuk terkait potensi adanya terduga pelaku lainnya.
"Komnas HAM bersama LPSK akan terus memantau proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan para korban atau keluarga korban mendapatkan pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan serta upaya pemulihan dalam bentuk lainnya," kata Uli.
Baca juga: Pomdam Jaya Bakal Terapkan Pasal Berlapis di Kasus Imam Masykur, Termasuk Pembunuhan Berencana
Diduga Punya Bos Pengusaha
Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya mengaku menerima informasi bahwa para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha.
Oknum pengusaha tersebut, kata Hotman, diduga berperan mengkoordinir para tersangka untuk melakukan pemerasan serupa sebagaimana yang dilakukan kepada Imam Masykur.
Praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka oknum TNI dengan modus berpura-pura menjadi polisi tersebut, diduga dilakukan sejak lama.