TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar PPPK Guru 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPPK Guru 2023 hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id.
PPPK Guru 2023 dibuka untuk 296.059 formasi.
Pelamar PPPK Guru 2023 dapat mendaftar sesuai kategori pelamar khusus dan umum.
Pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), guru non-ASN di sekolah negeri.
Bagi pelamar PPPK Guru 2023, Anda dapat melihat cara mendaftar akun PPPK Guru 2023 di bawah ini.
Baca juga: Link Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara Pasangnya
Cara Mendaftar Akun PPPK Guru 2023:
1. Akses website https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.
2. Pilih "Buat Akun" dan masukkan data diri
3. Klik "Ambil Foto" untuk mengambil swafoto
4. Setelah seluruh data benar dan lengkap, masukkan kode Captcha
5. Klik "Pendaftaran Selesai" untuk mengakhiri pendaftaran dan mencetak "Kartu Informasi Akun"
6. Login kembali ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id
7. Klik "Pemilihan Jenis Seleksi"
8. Lengkapi biodata dan isi kode Captcha
9. Pilih jenis seleksi yaitu "PPPK Guru"
10. Pilih pendidikan, jabatan yang akan dilamar, dan kategori pelamar apakah THK II/bukan
11. Mengisi data riwayat, lalu klik "Selanjutnya"
12. Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan jabatan yang dilamar
13. Lengkapi resume dengan mengecek semua data yang telah diunggah
14. Setelah semua data dipastikan benar dan lengkap, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran dengan klik "Cetak Kartu Pendaftaran CASN".
Baca juga: Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023 Secara Online
Syarat Pelamar PPPK Guru 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
10. Tidak berstatus sebagai peserta seleksi lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenhub 2023 dan Link Downloadnya
Unggah Dokumen:
1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
2. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
3. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2-7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
4. KTP/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Ukuran maksimal 1000 Kb, jpg)
5. Ijazah asli atau bagi lulusan PTN/PTS luar negeri, telah memperolah surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemdikbud (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
6. Transkip nilai asli atau bagi lulusan PTN/PTS luar negeri, melampirkan Transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemdikbud (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
7. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang merah (Ukuran maksimal 500 Kb, jpg).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023