TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (29/9/2023) merupakan batas waktu pendaftaran PPPK Guru formasi kebutuhan khusus.
"Hai pelamar #SeleksiCASN2023 formasi PPPK Guru untuk kebutuhan khusus, jangan sampai kelewatan ya batas waktu pendaftarannya," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, (28/9/2023).
Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah sesuai Kepmenpanrb Nomor 649 tahun 2023, yakni:
- Pelamar prioritas
- Eks Tenaga Honorer Kategori II
- Guru non ASN di sekolah negeri.
Baca juga: 7 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3.000 karakter, TK, SD, SMP, dan SMA
Cara Daftar PPPK Guru 2023:
1. Akses website https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.
2. Pilih "Buat Akun" dan masukkan data diri
3. Klik "Ambil Foto" untuk mengambil swafoto
4. Setelah seluruh data benar dan lengkap, masukkan kode Captcha
5. Klik "Pendaftaran Selesai" untuk mengakhiri pendaftaran dan mencetak "Kartu Informasi Akun"
6. Login kembali ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id
7. Klik "Pemilihan Jenis Seleksi"
8. Lengkapi biodata dan isi kode Captcha
9. Pilih jenis seleksi yaitu "PPPK Guru"
10. Pilih pendidikan, jabatan yang akan dilamar, dan kategori pelamar apakah THK II/bukan
11. Mengisi data riwayat, lalu klik "Selanjutnya"
12. Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan jabatan yang dilamar
13. Lengkapi resume dengan mengecek semua data yang telah diunggah
14. Setelah semua data dipastikan benar dan lengkap, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran dengan klik "Cetak Kartu Pendaftaran CASN".
(Tribunnews.com, Widya)