News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Seret Mentan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai - Inilah sederet fakta terkait kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan. 

Uang yang disita KPK itu bernilai puluhan miliar rupiah. 

Situasi rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK, Jumat (29/9/2023) siang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.

"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya. 

Selain itu, Ali menuturkan, KPK juga menyita 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya. 

Polisi Dalami 12 Senjata Api

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2018). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebanyak 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu tengah didalami kepolisian. 

Polda Metro Jaya akan mengecek izin atau legalitas dari 12 senpi tersebut.

Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Baintelkan Polri soal perizinan belasan senpi itu.

"Sedang di koordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Hirbak saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).

Hirbak sendiri mengatakan belasan senpi yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.

"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," jelasnya.

KPK Gunakan Pasal Pemerasan

Terkait kasus ini KPK  menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan. 

Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini