TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Senjata api (senpi) tersebut ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu saat menggeledah rumah dinas Syahrul Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mahfud MD menekankan bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.
Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.
Baca juga: Belasan Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tengah Diperiksa Legalitasnya
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.
Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.
Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.
Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.
"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.
Berdasarkan laporan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, ada beberapa jenis senjata api yang ditemukan.
"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementarian Pertanian (Kementan).
KPK kemudian menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya.
Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Amankan Uang
Selain senpi, KPK juga telah menemukan mata uang jenis rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Totalnya mencapai Rp 30 miliar.
"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).
KPK, untuk diketahui, sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Januarius Kuwado)